
Ia menegaskan, penentuan program ketahanan pangan dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh masyarakat, perangkat kepenghuluan, Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep), Babinsa, hingga pendamping desa.
“Jadi tudingan dalam salah satu pemberitaan media online yang menyebutkan pengelolaan anggaran BUMDes tidak transparan adalah tidak benar dan tidak berdasar,” tegas Mabrur.
Lebih lanjut, Mabrur memaparkan bahwa total anggaran yang dikelola BUMDes Sungai Baung berasal dari Dana BUMDes Tahun 2025 sebesar Rp183.678.000 dan tambahan Dana BUMDes Tahun 2021 sebesar Rp36.700.000, sehingga total keseluruhan anggaran mencapai Rp220.378.000.
“Seluruh anggaran tersebut telah disampaikan secara terbuka dalam forum musyawarah. Dana digunakan untuk pembelian sembilan ekor sapi jantan, pembangunan kandang, upah pekerja, pembelian vitamin dan pakan ternak, biaya operasional pengurus, serta kewajiban pajak,” jelasnya.
Terkait isu adanya aliran dana BUMDes kepada BPKep, Mabrur membantah keras tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai informasi yang tidak benar dan tendensius.