
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Iptu Doni tidak menutup peluang tersebut.
“Kemungkinan besar masih ada,” katanya singkat.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp300 juta. Uang tersebut disita dari puluhan saksi yang diduga menerima pembayaran tanpa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan.
Kasus dugaan korupsi ini mulai ditangani Unit III Tipikor Polres Bengkalis sejak tahun 2023 dan resmi masuk tahap penyidikan pada pertengahan 2024.
Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Bengkalis, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.