
Ia menegaskan bahwa wartawan tetap wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk melalui media cetak, elektronik, dan saluran lainnya,” jelasnya.
Fendi berharap putusan MK ini dapat semakin meningkatkan perlindungan terhadap wartawan serta memperkuat kebebasan pers di Indonesia.
“Kita semua berharap kebebasan pers tetap berjalan seiring dengan profesionalisme dan tanggung jawab,” tutupnya. ***