
TANAH PUTIH (PRO) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Kebersamaan Wartawan Cinta Indonesia (PKWACI), Zulfan Effendi, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Menurut Zulfan Effendi, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat kebebasan pers sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
“Oleh karena itu, saya meminta aparat penegak hukum untuk mematuhi putusan MK dan tidak mengkriminalisasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Zulfan Effendi, Rabu (21/1/2026).
Meski demikian, pria yang akrab disapa Fendi ini mengingatkan rekan-rekan seprofesi, khususnya yang tergabung dalam DPP PKWACI, agar tidak menyalahgunakan putusan tersebut.