
“Tenaga tersebut tetap dibutuhkan oleh pimpinan, tetapi melalui pihak ketiga atau sistem alih daya,” jelasnya.
Peniadaan pegawai honorer juga diperkuat dengan UU ASN serta Surat Edaran Sekda Rohil yang menegaskan bahwa tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer di seluruh OPD.
“Untuk sementara, tahun 2026 tidak ada penerimaan pegawai honorer. Terakhir, kita sudah mengangkat 2.467 orang PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya merupakan tenaga honorer,” tegas Yulisma.***