
BAGANSIAPIAPI (PRO) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memastikan tidak akan melakukan penerimaan pegawai honorer pada tahun 2026. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Surat Edaran Sekretaris Daerah yang telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada akhir tahun 2025 lalu, Pemkab Rohil telah mengangkat sebanyak 2.467 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai langkah penyelesaian status pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Para PPPK tersebut telah ditempatkan di masing-masing OPD sesuai formasi yang ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir, Yulisma, MM, mengatakan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Kementerian berharap pada tahun 2026 pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga non-ASN,” ujar Yulisma.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa kebutuhan tenaga tertentu seperti sopir, penjaga malam, petugas kebersihan, dan pramusaji masih dimungkinkan melalui mekanisme outsourcing.