
Ia menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan pendekatan persuasif dan humanis agar para pedagang menyadari pentingnya ketertiban.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada pedagang dan tetap melaksanakan penertiban secara humanis,” katanya.
Selain itu, pihak kecamatan juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rokan Hilir untuk merelokasi para pedagang ke los Pasar Tradisional yang telah dibangun oleh Pemkab Rohil pada tahun 2025.
“Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar para pedagang bisa dipindahkan ke pasar tradisional yang sudah tersedia losnya,” jelas Hasan.
Sementara itu, Datuk Penghulu Rantau Panjang Kiri, Jefrianto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika para pedagang masih melanggar aturan.