
Namun, sambung Jufrizan, orang lembaga tetap punya hak politik, karena itu merupakan hak setiap warga negara. Dan yang harus ditegaskan, bahwa tidak ada konsep mendukung siapapun, karena LAM lembaga yang menjadi rumah bersama bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang berhubung tentang anak kemenakan.
"Kita klarifikasi ini supaya masyarakat lebih cerdas. Bisa memilah apa itu LAM yang sebenarnya. Sekali lagi, kita di LAM tidak terafiliasi pada dukungan apapun, apalagi politik praktis," tegasnya.
Bersamaan itu, Ketua Pansus C Amansyah menambahkan, pihaknya akan mendorong di dalam Ranperda LAM yang tengah dibahas, bahwa pengurus LAM tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Karena menurut Amansyah, keberadaan LAMR ini baiknya menjadi pembina partai politik yang ada. Untuk itu, LAMR memang harus independen dan tegak lurus untuk membina anak kemenakan.
"Kita akan masukkan nanti di Perda LAM itu, tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Artinya, orang LAMR harus independen dan tidak terkontaminasi oleh urusan politik," pungkasnya.***