
Menanggapi pertanyaan terkait pendanaan pelaksanaan UKK yang tidak tercantum dalam RKA BUMD 2025 maupun APBD Perubahan 2025, Doni menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah meminta agar anggaran UKK dimasukkan dalam RKA Perubahan BUMD, namun tidak diakomodasi.
“Kami sudah menyampaikan dan memberikan rincian RAB UKK, tetapi tidak dimasukkan ke RKA Perubahan BUMD. Sementara di APBD 2025 tidak ada karena efisiensi dan waktu pengajuan sudah lewat,” jelasnya.
Karena pelaksanaan UKK berlanjut hingga tahun 2026, anggarannya akan dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BUMD 2026.
“RKAT 2026 BUMD memang belum disahkan. Namun, soal talangan biaya UKK tidak melanggar aturan, karena dalam Permendagri disebutkan penganggaran bisa melalui APBD atau RKA BUMD, dan tidak ada larangan untuk penyalangan biaya terlebih dahulu,” tutup Doni.***