
Menurutnya, proses seleksi terus dipercepat agar tidak terjadi kekosongan jabatan di tubuh PT SPRH, mengingat masa jabatan direksi saat ini akan berakhir pada 22 Januari 2026.
Doni juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak para calon komisaris dan direksi.
“Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan yang akan disampaikan kepada bupati sebelum penetapan dilakukan,” katanya.
Ke depan, susunan direksi PT SPRH akan mengalami perubahan. Jika sebelumnya berjumlah empat orang, nantinya akan menjadi tiga orang yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Pengembangan, dan Direktur Keuangan.
Terkait keberadaan direksi saat ini, Doni menyebutkan bahwa secara otomatis akan tergantikan seiring berakhirnya masa jabatan sesuai ketentuan.