
Elvis Ardi alias EA, lanjut Muradi, 100 persen akan diberhentikan sebagai PNS di lingkungan Pemkab Kuansing. Dimana yang bersangkutan menjadi pelaku pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri dan vonis hukuman dari PN Teluk Kuantan di atas 5 tahun yakni 15 tahun penjara.
Namun demikian, sesuai ketentuan BKPP tentu harus melengkapi administrasinya ke BKN termasuk lampiran inkrah kasus yang bersangkutan dari PN Teluk Kuantan.
Muradi menjelaskan, Pemkab Kuansing lewat BKPP terus mengingatkan PNS dan ASN dilingkungan Pemkab Kuansing untuk menjaga sikap dan perilaku sebagai aparatur sipil negara. Sehingga ke depan tidak ada lagi kejadian yang sama dilakukan oleh PNS atau ASN dilingkungan Pemkab Kuansing. (dac)