IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Sabtu, 31 Januari 2026 | 01:50:06 WIB
Home / Hukum
BKPP Kuansing Ajukan Proses Pemberhentian ke BKN
Divonis 15 Tahun karena Bunuh Istri, Elvis Ardi Segera Diberhentikan dari PNS
Rabu, 7 Januari 2026 | 19:31:00 WIB
Editor : Arief R | Penulis :
Elvis Ardi (EA), pelaku pembunuhan istrinya, Juniwarti saat ditangkap Reskrim Polres Kuansing 26 Februari 2025 lalu.

Elvis Ardi alias EA, lanjut Muradi, 100 persen akan diberhentikan sebagai PNS di lingkungan Pemkab Kuansing. Dimana yang bersangkutan menjadi pelaku pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri dan vonis hukuman dari PN Teluk Kuantan di atas 5 tahun yakni 15 tahun penjara.

Namun demikian, sesuai ketentuan BKPP tentu harus melengkapi administrasinya ke BKN termasuk lampiran inkrah kasus yang bersangkutan dari PN Teluk Kuantan.

Muradi menjelaskan, Pemkab Kuansing lewat BKPP terus mengingatkan PNS dan ASN dilingkungan Pemkab Kuansing untuk menjaga sikap dan perilaku sebagai aparatur sipil negara. Sehingga ke depan tidak ada lagi kejadian yang sama dilakukan oleh PNS atau ASN dilingkungan Pemkab Kuansing. (dac)

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Gambar Artikel
...
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00:00 WIB
Hukum
Politik