
TELUKKUANTAN -- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada tanggal 19 November 2025 lalu sudah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada Elvis Ardi.
Dia divonis 15 tahun karena membunuh istrinya sendiri, Juniwarti, yang merupakan seorang guru, pada Februari 2025 lalu di kediamannya Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah.
Elvis Ardi merupakan PNS di lingkungan Pemkab Kuansing. Dengan inkrahnya status hukum Elvis Ardi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, siap-siap mengusulkan untuk pencopotan atau pemberhentiannya sebagai PNS di lingkungan Pemkab Kuansing.
BKPP Kuansing, sekarang sedang memproses administrasi yang diperlukan untuk laporan dan bahan pertimbangan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sekarang ini kami sedang mengiput laporan ke BKN melalui SI-ASN. Setelah laporan dan pertimbangan itu keluar dan disetujui BKN, maka yang bersangkutan kita berhentikan sebagai PNS di lingkungan Pemkab Kuansing," tegas Kepala BKPP Kuansing, Drs Muradi MSi, Selasa (6/1/2026) sebagaimana dilansir dari RiauPos.co (grup Posmetro Rohil).