
“Kami sudah menyurati pemerintah pusat, bahkan Pak Bupati juga telah bertemu langsung dengan Dirjen terkait serta sejumlah tokoh nasional. Di tingkat provinsi, kami juga telah bertemu langsung dengan Plt Gubernur Riau untuk memohon agar TKD dapat segera disalurkan. Namun hingga saat ini belum ada realisasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pada akhir Desember 2025 memang terdapat pencairan dana dari pemerintah pusat. Namun, dana tersebut telah dialokasikan untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Pada 31 Desember terdapat transfer dana DAU PPPK sebesar Rp7 miliar, dana pajak rokok Rp5 miliar sehingga total Rp12 miliar, serta dana bagi hasil air permukaan dari provinsi sebesar Rp3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membayar kegiatan di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, seperti pembayaran TPP Dinas Pendidikan sebesar Rp7 miliar serta kegiatan fisik lainnya yang memang bersumber dari DAU dan DAK,” jelasnya.
Kendati demikian, Sarman menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang pembayarannya belum terealisasi pada tahun 2025 tetap akan dibayarkan pada tahun 2026 melalui mekanisme pergeseran anggaran.
“Kegiatan yang belum terbayar di tahun 2025 akan kami lakukan pergeseran anggarannya di tahun 2026. Setelah itu dilakukan review sesuai ketentuan, barulah proses pembayaran dapat dilaksanakan, sepanjang dana tersebut sudah ditransfer ke daerah,” pungkasnya.***