
BAGANSIAPIAPI (PRO) – Tidak tersalurkannya Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Riau hingga akhir tahun anggaran 2025 berdampak pada keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil). Akibat kondisi tersebut, Pemkab Rohil mengalami tunda bayar sejumlah kegiatan dengan total mencapai Rp110 miliar.
Untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, Pemkab Rohil berencana melakukan pergeseran anggaran agar pembayaran kegiatan yang tertunda pada tahun 2025 dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir, Sarman Syahroni, ST, M.IP, menjelaskan bahwa hingga akhir tahun 2025, total TKD dari pusat dan provinsi yang belum terealisasi ke kas daerah mencapai Rp182 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari TKD pusat sebesar Rp142 miliar dan TKD Provinsi Riau sebesar Rp40 miliar.
“Setelah dilakukan rekapitulasi terhadap kegiatan yang sumber dananya berasal dari TKD tersebut, total tunda bayar mencapai Rp110 miliar. Kami mohon maaf kepada seluruh pihak karena pembayaran belum dapat direalisasikan, mengingat dana TKD hingga kini belum ditransfer ke daerah,” ujar Sarman, Selasa (6/1/2026).
Sarman mengungkapkan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir di bawah kepemimpinan Bupati Rohil H. Bistamam telah melakukan berbagai upaya agar TKD dapat segera disalurkan, sehingga kewajiban pembayaran kegiatan dapat direalisasikan.