
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih kombinasi biru dengan nomor polisi BM 5750 WD, nomor rangka MH1JF6115BK275300, dan nomor mesin SF61E-1274739 milik korban.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan sepeda motor korban dalam kondisi tidak utuh. Beberapa bagian bodi kendaraan telah dilepas dan disembunyikan di Jalan Pedamaran, Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, tepatnya di samping rumah warga.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangko guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bangko Kompol Buyung Kardinal, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pelayanan kepolisian secara cepat dan profesional kepada masyarakat serta bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kriminal.***