
BAGANSIAPIAPI (PRO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Mencanangkan Gerakan Rokan Hilir Menanam sebagai upaya untuk melestarikan lingkungan. Pencanangan itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rokan Hilir H. Bistamam saat Peringatan hari Menanam Pohon Indonesia tahun 2025 yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir, Selasa (30/12/2025).
Pemkab Rohil juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 604/DLH/2025/1901 tanggal 29 Agustus tahun 2025 tentang gerakan penanaman pohon untuk setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT)di Rohil yang mana mereka diwajibkan untuk menanam pohon sebanyak 15 pohon per tahun baik itu dilingkungan kerja, fasilitas umum maupun rumah masing masing.
Bupati Rokan Hilir H. Bistamam mengungkapkan, pencanangan ini penting untuk dilakukan sebagai bukti nyata komitmen Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Bupati berharap agar pencanangan yang telah ditegaskan dalam surat edaran tersebut dapat untuk ditindak lanjuti sebagai komitmen untuk menjaga lingkungan sebagai upaya penghijauan serta bisa diteladani oleh masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir Suwandi mengatakan Peringatan Hari Menanam Pohon sekaligus pencanangan Gerakan Rohil Menanam merupakan bagian dari realisasi Surat Edaran Bupati yang mewajibkan setiap ASN menanam pohon sebanyak 15 pohon pertahun.