
Ia mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu agar segera menyesuaikan diri dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Menurutnya, disiplin, soliditas, serta koordinasi menjadi kunci utama dalam mendukung kelancaran pelayanan pemerintahan.
Yulisma menambahkan, dari total PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan, terdapat 19 orang yang mengundurkan diri karena tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, sejumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK mengungkapkan rasa syukur atas kepastian status kerja yang diterima. M. Rizki, PPPK Paruh Waktu di BKPADM, mengaku lega karena kini memiliki kejelasan status sebagai aparatur pemerintah.
Hal senada disampaikan Rahayu Karfitri, PPPK Paruh Waktu di Dinas Kesehatan. Ia mengaku bangga karena pengabdian selama lima tahun akhirnya mendapat pengakuan resmi dari pemerintah.***