
Ia menjelaskan, terdapat 10 kriteria yang harus dipenuhi perusahaan untuk dinilai sebagai perusahaan layak anak. Apabila perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam APSAI telah memenuhi kriteria tersebut, maka secara otomatis akan mendukung terwujudnya daerah layak anak.
Sementara itu, Ketua APSAI Rohil dr. Dwi Okta Lestari menegaskan komitmen para perusahaan yang tergabung dalam APSAI Rohil untuk berkontribusi dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Anak merupakan investasi bangsa. Karena itu, kami siap berperan aktif dalam mendukung upaya perbaikan dan perlindungan anak di Rokan Hilir,” katanya.
Dengan kepengurusan baru, APSAI Rohil optimistis dapat bersinergi lebih kuat dengan pemerintah daerah guna mewujudkan Rokan Hilir sebagai Kabupaten Layak Anak.
Kepala DP2KBP3A Rohil, Cici Sulastri, berharap APSAI Rohil dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program perlindungan anak yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi maupun pusat.