
BAGANSIAPIAPI (PRO) — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi melalui Surat Keputusan Bupati Rohil Nomor 751/BPBD/2025. Status siaga tersebut diberlakukan selama 62 hari, mulai 1 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.
Kepala Pelaksana BPBD Rohil, Syafnurizal SE, membenarkan penetapan status siaga darurat tersebut.
“Status siaga berlangsung selama 62 hari, terhitung 1 Desember 2025 sampai 31 Januari 2026,” jelas Syafnurizal.
Ia mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, Gubernur Riau telah menerbitkan SK penetapan status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi tingkat provinsi.
Selain itu, prakiraan cuaca dari BMKG menunjukkan bahwa musim hujan di Riau masih berlangsung pada Desember dan Januari, dengan curah hujan kategori menengah hingga tinggi.