
“Puncak musim hujan diperkirakan terjadi pada Desember 2025,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, BPBD menilai penetapan status siaga darurat diperlukan agar penanggulangan bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi sesuai standar prosedur.
Syafnurizal menambahkan bahwa durasi status siaga ini dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai perkembangan situasi di lapangan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang dapat terjadi sewaktu-waktu.***