
Faktanya, lahan sawit tersebut bukan milik Zulkifli, melainkan masih tercatat sebagai aset PT Jatim Jaya Perkasa. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan dalam tiga tahap. Pembayaran pertama sebesar Rp10 miliar diterbitkan melalui kwitansi yang ditandatangani Zulkifli, namun dana itu tidak pernah ia terima dan digunakan saksi R untuk menutupi ketidaksesuaian pencatatan keuangan PT SPRH.
Dua pembayaran berikutnya masing-masing sebesar Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar ditransfer langsung ke rekening Zulkifli melalui Bank Riau Kepri Syariah. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta diberikan kepada pihak lain, termasuk Rahman.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp36,2 miliar, bagian dari total kerugian Rp64,22 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.
Atas perbuatannya, Zulkifli dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025.