
PEKANBARU (PRO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan dan menahan Zulkifli, pengacara PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) (Perseroda), terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan. Penetapan tersangka dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengungkapkan bahwa sebelum berstatus tersangka, Zulkifli diamankan penyidik pada Senin (8/12/2025) pukul 22.00 WIB di Pekanbaru. Penyidik terpaksa melakukan penjemputan karena Zulkifli sudah enam kali mangkir dari panggilan.
“Penyidik mengamankan saudara Z karena sudah enam kali tidak memenuhi panggilan,” ujar Sutikno didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams, Asisten Intelijen Sapta Putra, serta Kasi Penkum dan Humas Zikrullah, Selasa (9/12/2025) malam.
Usai diamankan, Zulkifli diperiksa intensif sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
Zulkifli diduga bersekongkol dengan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, dalam merekayasa transaksi jual beli kebun kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar. Rahman telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.