
Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sabu seberat 79,989 gram setelah melalui penyisihan untuk kepentingan uji laboratorium di Labfor Polda Riau sebagai bahan pembuktian di persidangan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan mengacu pada Pasal 91 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rohil.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas karena dilakukan di hadapan instansi pemerintah, DPRD, kejaksaan, dinas kesehatan, serta tokoh masyarakat,” jelasnya.
AKBP Nandang menambahkan bahwa pemusnahan sabu hampir 80 kilogram ini menjadi simbol kuat komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba. Selain mencegah penumpukan barang bukti, tindakan ini menunjukkan keseriusan Polres Rohil dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar adalah bentuk penyelamatan nyawa manusia dan bagian dari upaya mewujudkan Indonesia bebas narkoba,” tegasnya.