
TANAHPUTIH (PRO) – Polres Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 79,98 kilogram, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di halaman Mapolres Rohil. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan besar Satresnarkoba Polres Rohil bersama Team Opsnal Polsek Bangko Bagansiapiapi terhadap tersangka berinisial TJ (41), yang ditangkap pada Sabtu (29/11/2025) di Jalan Besar Perumahan dan Perkantoran Pemda Rohil.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih, kemudian dicampur cairan pembersih lantai dan diaduk hingga larut. Cairan hasil pemusnahan selanjutnya dibuang di hadapan para saksi, termasuk tersangka, pejabat terkait, dan tamu undangan. Proses ini dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, S.I.K., Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., Kepala BNK Kota Dumai AKBP Sasli Rais, S.H., M.H., pejabat Kejari Rohil, Hakim Pengadilan Negeri Rohil, perwakilan DPRD dan Pemkab Rohil, Dinas Kesehatan, Camat Tanah Putih, serta pejabat utama Polres Rohil dan awak media.
Dalam sambutannya, AKBP Nandang Lirama memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Rohil dalam menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar tersebut.
“Pengungkapan sekitar 80 kilogram sabu ini adalah keberhasilan yang patut diapresiasi. Dengan diamankannya barang bukti ini, banyak generasi muda terselamatkan dari bahaya narkoba. Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait terus ditingkatkan,” ujarnya.