
Setelah ditimbang di Pegadaian Pekanbaru, barang bukti memiliki rincian sebagai berikut: Berat kotor: 88.901,8 gram, Berat pembungkus: 8.912 gram, Berat bersih: 79.989,8 gram.
Dari total tersebut, sebanyak 282,82 gram disisihkan untuk uji laboratorium, sementara 79.706,98 gram disiapkan untuk dimusnahkan.
Selain sabu, polisi turut menyita: 1 unit mobil Daihatsu Sigra, 3 unit ponsel berbagai merek, 1 dompet warna coklat, Uang tunai Rp1.250.000.
TJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman kedua pasal tersebut mencapai pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi hukuman seumur hidup.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan jutaan nyawa dari bahaya narkoba. Ia mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika.