
Pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 05.20 WIB, tim menemukan mobil Daihatsu Sigra BM 1374 AAG yang bergerak mencurigakan di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Saat dihentikan di Jalan Adhyaksa, tim mengamankan seorang pria yang mengaku bernama TJ.
Hasil penggeledahan menemukan lima kotak kardus berisi 80 bungkus plastik hitam yang diduga sabu. Tersangka mengaku barang tersebut akan dibawa ke Kota Pekanbaru.
Tersangka TJ mengaku mendapat upah Rp100 juta dari seseorang berinisial P, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Namun dari jumlah itu, TJ baru menerima Rp1,5 juta melalui aplikasi Dana.
Ia juga mengakui barang haram tersebut dijemput dari Pelabuhan Anis di Jalan Lingkar Pesisir, Bagansiapiapi, yang dibawa oleh dua pria tak dikenal menggunakan kapal nelayan.
Kapolres menambahkan, TJ merupakan residivis kasus narkoba. Pada 2015, ia pernah divonis 11 bulan penjara dalam perkara sabu. Kemudian pada 2018, ia kembali divonis enam tahun penjara dalam perkara ekstasi di Pengadilan Negeri Bengkalis.