
“Jika tuntutan ini tidak digubris, kami akan menutupnya. Selain itu, kami minta dilakukan pengukuran ulang. Jangan campuradukkan program TJSL atau CSR dengan kewajiban perusahaan memenuhi 20 persen kebun plasma,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan PT Sendora Seraya, Agus dan Imelda, menyebutkan bahwa perusahaan telah menjalankan kesepakatan awal terkait kebun plasma dan menyerahkannya kepada masyarakat. Mereka juga menolak permintaan pengukuran ulang lahan yang diajukan warga.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Rohil Cindy Rahmadani SE menekankan, bahwa karena tidak ditemuinya kesepakatan antara kedua belah pihak, maka Komisi B menyerahkan sepenuhnya kembali kepada masyarakat.
"Kita kembalikan ke masyarakat. Kita sudah upaya mediasi lewat beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) namun tidak ada kesepakatan antara keduanya," tutur Cindy.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesepakatan baru antara warga dan pihak perusahaan terkait tuntutan kebun plasma tersebut.***