IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:13:24 WIB
Home / Ibukota
Kantongi Izin Pengadilan Agama, KUA Bangko Catat Enam Pernikahan di Bawah Umur
Selasa, 2 Desember 2025 | 18:33:47 WIB
Editor : Indra | Penulis : Abay
Foto Pro : Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangko Drs. Syamsul Tabris.

Ia menegaskan bahwa pernikahan di bawah umur hanya dapat dilaksanakan dan dicatat negara apabila seluruh persyaratan terpenuhi.

“Jika semua persyaratan dipenuhi, termasuk putusan dari Pengadilan Agama, barulah pernikahan resmi dicatat di KUA dan pasangan menerima dokumen buku nikah,” katanya.

Selain proses administratif, KUA Bangko juga memberikan bimbingan kepada setiap calon pengantin. Bimbingan pranikah tersebut dilaksanakan rutin setiap hari Rabu untuk memberikan pemahaman tentang kehidupan rumah tangga.

Baca :

“Setiap calon pengantin yang sudah terdaftar akan mengikuti bimbingan pada minggu pertama sebelum pernikahan. Kegiatan ini bertujuan agar mereka memahami makna membina keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah,” tutup Syamsul.***


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Gambar Artikel
...
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00:00 WIB
Hukum
Politik