
Ia menegaskan bahwa pernikahan di bawah umur hanya dapat dilaksanakan dan dicatat negara apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
“Jika semua persyaratan dipenuhi, termasuk putusan dari Pengadilan Agama, barulah pernikahan resmi dicatat di KUA dan pasangan menerima dokumen buku nikah,” katanya.
Selain proses administratif, KUA Bangko juga memberikan bimbingan kepada setiap calon pengantin. Bimbingan pranikah tersebut dilaksanakan rutin setiap hari Rabu untuk memberikan pemahaman tentang kehidupan rumah tangga.
“Setiap calon pengantin yang sudah terdaftar akan mengikuti bimbingan pada minggu pertama sebelum pernikahan. Kegiatan ini bertujuan agar mereka memahami makna membina keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah,” tutup Syamsul.***