
BAGANSIAPIAPI (PRO) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangko mencatat sebanyak enam calon pengantin perempuan menikah pada usia di bawah 19 tahun sepanjang tahun 2025. Seluruh pernikahan tersebut dilaksanakan setelah masing-masing calon pengantin memperoleh izin dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
Kepala KUA Bangko, Drs. Syamsul Tabris, menyampaikan bahwa setiap pasangan yang ingin menikah di bawah batas usia minimal harus melalui prosedur ketat sesuai regulasi yang berlaku.
“Untuk tahun 2025 sampai hari ini, tercatat enam orang yang menikah di bawah umur dan semuanya berjenis kelamin perempuan,” ujar Syamsul Tabris saat ditemui, Senin (2/12/2025).
Syamsul menjelaskan, ketika pasangan mendaftar ke KUA namun belum memenuhi syarat usia minimal, pihaknya wajib menolak pendaftaran awal dan mengarahkan mereka untuk mengurus izin dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
“Setelah mendaftar, permohonan awal kami tolak. Kami berikan rekomendasi agar mereka mengurus dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Jika izin sudah keluar, barulah mereka kembali mendaftar dan pernikahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur,” jelasnya.