
BAGANSIAPIAPI (PRO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Ahad (30/11/2025).
Rangkaian pengesahan ditandai dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil, pembacaan draf keputusan, serta permintaan persetujuan kepada seluruh anggota dewan. Setelah persetujuan disampaikan secara bulat, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan SK serta penyerahan naskah perda kepada Pemkab Rohil.
Bupati Rohil H. Bistamam dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan APBD 2026.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan SKPD. Semoga apa yang telah direncanakan dapat tercapai sesuai visi misi mewujudkan Rohil yang bermarwah, maju, sejahtera, beriman, dan berbudaya,” ujar Bistamam.
Juru bicara Banggar DPRD Rohil, Darwis Syam, memaparkan bahwa APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp2.157.550.365.054. Anggaran tersebut bersumber dari: