
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp350.641.193.726, Pendapatan transfer: Rp1.806.909.171.328
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2.222.055.330.659. Pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp23,8 miliar, berasal dari Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp24 miliar, dikurangi penyertaan modal kepada PT BPR Rohil sebesar Rp200 juta. Dengan demikian, APBD 2026 mencatat defisit sekitar Rp64 miliar lebih.
Setelah seluruh laporan disampaikan, Ketua DPRD Rohil Ilhammi STr Keb meminta persetujuan kepada anggota dewan terkait penetapan ranperda tersebut.
“Apakah Ranperda tentang APBD Rohil T.A 2026 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda?” tanya Ilhammi, yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh anggota.
Palu pun diketuk, menandai resmi disahkannya APBD Rohil 2026 sebagai Peraturan Daerah dan berlaku sejak tanggal penetapannya.***