
Pembelian saham PT DNP oleh PT Jawa Pos dengan meminjam nama Nany selaku direktur berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Di satu sisi, direktur punya kapasitas mewakili perusahaan untuk membeli saham, di sisi lain direktur tersebut juga memiliki kepentingan pribadi karena saham diatas namakan dirinya sendiri.
”Dalam kondisi ini, satu sisi dia punya kapasitas mewakili PT, tetapi dalam sisi lain dia mewakili kepentingan sendiri. PT seharusnya mendapat keuntungan, tapi tindakan ini dapat menguntungkan dirinya sendiri. Ini kondisi yang bertolak belakang, konflik,” tutur Ghansham.
Dibuktikan Pidana Dulu
Ghansham juga menanggapi pertanyaan para pengacara penggugat yang mengklaim bahwa Nany tidak pernah membuat akta pernyataan maupun menandatanganinya. Menurut dia, harus ada pembuktian lebih dulu apabila akta tersebut diduga palsu. ”Maka harus dibuktikan secara pidana dulu,” kata Ghansham.
Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menambahkan bahwa gugatan perdata Nany bukan soal sengketa kepemilikan. "Tetapi tentang akta nominee. Karenanya proses Pidana harus berjalan tanpa menunggu putusan perdata," ujar Sajogo. Menurut Sajogo, apabila perjanjian nominee itu batal, maka berdasarkan keterangan ahli, harus kembali ke keadaan semula. ”Maka (saham) harus dikembalikan kepada penerima manfaat yang benar, yaitu PT Jawa Pos,” kata Sajogo. (gas)