
Ghansham juga menyinggung nama Nany Widjaja yang dipinjam PT Jawa Pos untuk membeli saham PT DNP. Praktik pinjam nama itu lazimnya dikenal dengan istilah perjanjian nominee. "Perjanjian nominee bebas bentuk. Bisa tertulis, bisa implisit dan mengikat sejak disepakati," kata Ghansham.
Pembelian PT DNP oleh PT Jawa Pos dengan menggunakan nama Nany Widjaja yang saat itu menjabat sebagai direktur PT Jawa Pos, dikatakan sebagai praktik nominee atau pinjam nama yang mengikat secara hukum. Hal itu juga diperkuat dengan bukti pembayaran dividen PT DNP kepada PT Jawa Pos selama bertahun-tahun yang menegaskan bahwa pemilik PT DNP sebenarnya adalah PT Jawa Pos.
”Dengan adanya akta pernyataan dan ada pelaksanaan dari pernyataan tersebut (pemberian dividen), menunjukkan bahwa di sini terdapat nominee,” ujarnya.
Keterangan Ghansam sejalan dengan keterangan ahli Profesor Nindyo Pramono, Guru Besar Universitas Gadjah Mada, yang memberikan keterangan ahlinya di kasus yang sama pada sidang sebelumnya.
Konflik Kepentingan