
KUBU (PRO) – Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,94 gram milik tersangka JL alias Ijul pada Selasa (22/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Aula Mapolsek Kubu.
Dengan mengenakan baju oranye dan tangan terborgol, JL tampak tertunduk saat petugas mengaduk sabu ke dalam ember berisi air yang dicampur cairan pembersih lantai hingga larut. Pemusnahan dilakukan di hadapan puluhan tamu undangan sebelum cairan tersebut dibuang ke parit di samping Mapolsek.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar SH MH, serta dihadiri Kepala Puskesmas Teluk Merbau, Kepala Puskesmas Rantau Panjang Kiri, Jaksa Penuntut Umum melalui Zoom Meeting, Datuk Penghulu Sungai Kubu, dan sejumlah tokoh masyarakat. Pengacara tersangka juga mengikuti kegiatan secara daring.
Kanit Reskrim Polsek Kubu, Bripka Hardiansyah, menjelaskan bahwa total barang bukti yang disita dari tersangka saat penangkapan adalah 20,94 gram sabu. Dari jumlah itu, 10 gram disisihkan dan dikirim ke Labfor Polda Riau untuk pemeriksaan laboratorium sebagai kebutuhan pembuktian di persidangan.
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti sabu seberat 10,94 gram milik tersangka JL,” ujar Hardiansyah.