
Deni mengaku menerima perintah dari dua orang berinisial R dan T untuk menjemput paket narkotika tersebut dan membawanya ke Pekanbaru. Berdasarkan keterangan itu, tim melakukan pengembangan.
Kurang dari 24 jam, Kamis 11 September pukul 01.30 WIB, dua tersangka lain berhasil ditangkap di Kos Dua-Dua, Jalan Tegalega, Kota Dumai. Mereka adalah WKZ alias Rio (29) dan M.RS alias Kiki (26). Keduanya diduga bertindak sebagai penjemput barang menggunakan mobil Xpander BM 14xx JE.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel, sepeda motor, koper, karung, serta mobil yang digunakan kedua tersangka.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Kris Tofel menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika internasional terus berusaha memanfaatkan jalur Selat Malaka.