
BAGAN BATU (PRo) – Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RZ alias RP (27) dan ZA alias IB (27) beserta 30 paket sabu dengan berat kotor 7 gram.
Kedua pria tersebut diamankan di sebuah rumah di Jalan Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 30 paket diduga sabu yang terdiri atas 27 paket plastik klip merah berukuran kecil dan tiga paket berukuran sedang. Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 7 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu plastik berwarna biru, dua bungkus plastik klip merah kosong, dua pipet berbentuk sendok, uang tunai Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan seorang pria dengan panggilan Riki Pincang bersama rekannya di Dusun Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih.