
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua pria berada di halaman rumah, tepatnya di samping gazebo atau cakruk. Saat kedatangan polisi, salah seorang terduga pelaku berinisial ZA alias IB terlihat membuang plastik berwarna biru ke bawah gazebo.
Petugas kemudian memeriksa plastik tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat. Di dalamnya ditemukan sebuah kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berisi 30 paket diduga sabu serta dua pipet plastik berbentuk sendok.
Dalam pemeriksaan awal, dua pipet tersebut diakui sebagai milik RZ alias RP. Petugas selanjutnya menggeledah kedua pria tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.