
BAGANSIAPIAPI (PRo) - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memusnahkan beragam jenis barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Rohil, Rabu (28/10/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 77 perkara yang terdiri dari narkotika 54 perkara dengan jenis sabu sabu seberat 196, 92 gram dan pil ekstasi seberat 7,6 gram.
Selain itu juga dimusnahkan barang bukti dari perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 16 perkara yang terdiri dari sabu, ganja, pil ekstasi, gergaji, timbangan digital, keranjang, tas, gerobak, angkong, sekop, terpal gunting dan lain lainnya.
Perkara Tindak Pidana Umum lainnya sebanyak tujuh perkara seperti pakaian, kayu hp dan lainnya juga ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara mulai dari di blender, dipukul hingga di bakar. Pemusnahan itu turut dilakukan langsung oleh Bupati Rokan Hilir Bistamam bersama pimpinan Forkopimda.