
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan beberapa kali dalam setahun sebagai bagian dari penyelesaian perkara secara tuntas.
Menurut Firdaus, pemusnahan tersebut merupakan implementasi tugas dan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan serta menindaklanjuti barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan.
Ia menjelaskan, kegiatan ini juga bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan sekaligus mengantisipasi risiko penyalahgunaan. Dengan demikian, pengelolaan barang bukti diharapkan berlangsung secara tertib dan setiap proses penyelesaian perkara dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Rokan Hilir beserta seluruh aparat penegak hukum yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Bistamam, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian penting dari pelaksanaan putusan hukum sekaligus wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.