
KUBU (PRo) – Tim Opsnal Polsek Kubu menangkap seorang pria berinisial A alias ER (56) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia empat tahun di Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Terduga pelaku ditangkap pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam. Saat ditemukan, pria tersebut diduga tengah bersembunyi.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polsek Kubu. Peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada keluarga, korban saat itu sedang bermain di rumah tetangganya. Setelah dijemput pulang, korban menceritakan kepada ibunya dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya.