
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan keluarga korban hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Melindungi anak adalah prioritas utama kami. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa pun yang menyakiti dan merugikan anak-anak. Proses hukum akan kita lakukan secara transparan dan tuntas,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam keterangan polisi, ia disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait perlindungan anak dan pencabulan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***