
BAGANSIAPIAPI (PRo) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menetapkan Selasa (27/10/2026) sebagai hari libur daerah dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Rokan Hilir Nomor 410/DPMK/2026/513 tentang Penetapan Hari Libur pada Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Rohil, Bistamam, di Bagansiapiapi.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala urusan pekerjaan maupun kedinasan.
Bupati Rohil, Bistamam, menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan satuan pendidikan, serta perusahaan swasta agar memberikan kesempatan kepada pegawai, staf, dan karyawan yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk menyalurkan hak pilihnya.
"Kepada seluruh kepala OPD, satuan pendidikan, serta pimpinan perusahaan swasta diinstruksikan untuk memberikan izin libur kepada para pekerjanya yang terdaftar dalam DPT di wilayah pemilihan masing-masing agar dapat menyalurkan hak suaranya," demikian imbauan Bupati.
1![]() Joko Prasujo S.Pd Pilih | 2![]() Agustiar S.Pd Pilih |
| Tentukan Pilihan, Siapa kira-kira yang akan menang ya? | |
| | |
1![]() Matori Azzam Lubis, SH.M.Kn Pilih | 2![]() Sri Masnia, A.Md Pilih |
| Tentukan Pilihan, Siapa kira-kira yang akan menang ya? | |
| | |