
BAGAN BATU (PRo) – Sebanyak 568 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), terdeteksi terkait aktivitas judi online (judol). Akibatnya, penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada para penerima tersebut untuk sementara diblokir pemerintah pusat.
Koordinator PKH Kecamatan Bagan Sinembah, Rapical Ilabar, S.Pd.I., menyampaikan hal itu kepada wartawan Posmetro Rohil di sela-sela kegiatan Perlindungan Sosial (Perlinsos), berupa pendataan ulang penerima bantuan sosial untuk tahun 2027, di Kantor Camat Bagan Sinembah, Senin (26/10/2026).
“Mulai tahap III untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026, bantuan tersebut sementara diblokir pemerintah pusat,” ujar Rapical.
Ia menjelaskan, 568 KPM tersebut merupakan penerima bantuan PKH dan BPNT yang teridentifikasi terkait aktivitas judi online berdasarkan data transaksi keuangan yang dianalisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Data penerima KPM yang terindikasi melakukan judi online diketahui melalui pendataan secara daring oleh PPATK,” katanya.
1![]() Joko Prasujo S.Pd Pilih | 2![]() Agustiar S.Pd Pilih |
| Tentukan Pilihan, Siapa kira-kira yang akan menang ya? | |
| | |
1![]() Matori Azzam Lubis, SH.M.Kn Pilih | 2![]() Sri Masnia, A.Md Pilih |
| Tentukan Pilihan, Siapa kira-kira yang akan menang ya? | |
| | |