
Menurut Cici, pencegahan juga diarahkan terhadap kekerasan nonfisik atau perundungan (bullying) yang dapat terjadi di lingkungan sekolah.
Ia mengingatkan siswa untuk tidak melakukan tindakan seperti mengejek, menghina, atau merendahkan teman. Jika menemukan tindakan tersebut, siswa diminta segera melaporkannya kepada guru.
"Ada namanya kekerasan nonfisik atau disebut bullying, seperti ejek-ejekan, menghina, dan lain sebagainya. Tentu ini tidak boleh dilakukan. Antarsesama kita harus saling menyayangi dan mengasihi. Jika itu ditemukan, segera laporkan kepada bapak maupun ibu guru," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil Muhammad Nurhidayat mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, edukasi langsung di sekolah menjadi langkah untuk meningkatkan pemahaman guru dan siswa mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak dan perkawinan usia dini.
"Mudah-mudahan kegiatan semacam ini bisa dilanjutkan ke sekolah yang lain sehingga pemahaman tentang kekerasan terhadap anak dan nikah usia dini bisa dipahami oleh guru maupun pelajar secara menyeluruh," ujarnya.