
"Karena kami dari aparat penegak hukum akan melakukan penegakan hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pengolahan secara fisik maupun administrasi pengeluaran legalitas dari lokasi Karhutla tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku," pungkasnya. (fen)