
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan tiga paket plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,72 gram, sembilan plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika, satu unit telepon genggam, dompet, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial H (45), warga Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan gelar perkara oleh Satresnarkoba. Dari hasil gelar perkara, kasus tersebut dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan selanjutnya ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Kapolsek Bangko menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya pemberantasan narkoba serta meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Bangko guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.