
PEKANBARU (PRo) – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan SKK Migas mendorong penanganan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Wilayah Kerja (WK) Rokan secara lebih komprehensif. Upaya tersebut mengedepankan penerapan teknologi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing lokasi.
Selain memulihkan lingkungan, program ini juga diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja dan keterlibatan rantai pasok lokal.
Komitmen PHR bersama SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara terukur, sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar area pemulihan. Pendekatan pemulihan dilakukan berdasarkan kajian teknis, kondisi spesifik setiap lokasi, serta persetujuan regulator.