
Bupati juga menambahkan bahwa café tenda yang berada di tepi laut depan Kantor Bupati akan ditertibkan dan dipindahkan ke lokasi Pemda yang ada di tepi laut.
"Cafe yang berada di tepi Sungai Rokan depan Kantor Bupati dapat direlokasi ke bangunan Pemda yang di tepi laut, seperti Cafe Perahu atau bangunan sekitar Water Boom," tuturnya.
Untuk mendukung rencana ini, Bupati menginstruksikan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera memasang papan himbauan di lokasi-lokasi yang akan dilakukan penertiban terhadap PKL.
"Jika setelah pemasangan himbauan masih ada yang melanggar, maka tim yustisi akan mengambil tindakan tegas," kata H. Bistamam.
Kasatpol PP Rohil, Acil Rustianto, dalam rapat tersebut menyatakan bahwa PKL di tepian Sungai Rokan depan Kantor Bupati siap direlokasi, namun dengan syarat tidak ada pilih kasih. "Jika ada yang direlokasi, semuanya harus direlokasi," tegas Acil.