
Menurut Asdhy, almarhum meninggal dunia pada 10 Juni 2026. Selanjutnya, ahli waris mengajukan klaim pada 9 Juli 2026 dan pencairan disetujui pada 15 Juli 2026 setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
"Setelah seluruh dokumen dan persyaratan klaim dipenuhi oleh ahli waris, santunan dapat segera kami serahkan," katanya.
Ia menambahkan, minat masyarakat, khususnya di Kecamatan Bagan Sinembah, terhadap produk asuransi jiwa BRI Life terus meningkat. Menurutnya, kepemilikan polis asuransi sangat dianjurkan, terutama bagi nasabah yang memiliki fasilitas pinjaman di BRI.
"Nasabah yang memiliki pinjaman di BRI sangat kami rekomendasikan untuk mengikuti program asuransi jiwa. Manfaatnya antara lain memberikan perlindungan apabila debitur meninggal dunia sehingga dapat membantu penyelesaian kewajiban pinjaman sesuai ketentuan polis," jelasnya.
Asdhy menyebutkan, layanan BRI Life telah hadir di Bagan Batu sejak 2016. Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat mendatangi Kantor BRI Cabang Bagan Batu.