
“Kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kemenag akan terus memperjuangkan hak-hak para pendidik, terutama guru agama yang menjadi penjaga moral bangsa,” tambah Nasaruddin.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyatakan bahwa kelulusan 101.786 guru madrasah dan guru pendidikan agama di sekolah dalam PPG Angkatan 3 ini merupakan hasil sinergi antara berbagai pihak, mulai dari Kemenag, LPTK, pemerintah daerah, hingga lembaga pendukung seperti Baznas.
“Meskipun tahun 2025 terdapat kebijakan efisiensi anggaran, Kemenag tetap mengoptimalkan program PPG sesuai arahan Menteri Agama. Fokus utama kami adalah menuntaskan PPG Daljab bagi guru pendidikan agama di sekolah, agar mereka memiliki kompetensi profesional dan layak mendapatkan pengakuan formal sebagai pendidik profesional,” ujar Suyitno.
Setelah PPG Angkatan 3, Kemenag akan memusatkan perhatian pada peningkatan mutu pembinaan dan pelatihan berkelanjutan bagi para guru agama. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa sertifikasi profesi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan mutu pembelajaran agama di sekolah.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), M. Munir, yang juga menjabat sebagai Panitia Nasional PPG Kemenag, menjelaskan bahwa PPG dalam jabatan merupakan salah satu program strategis nasional yang dijalankan Kemenag untuk memastikan setiap guru memiliki kompetensi profesional sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.